BALIKPAPAN– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan yang direncanakan, untuk pembangunan Plaza 88 di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes, tepat di depan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) DOME atau di samping Kantor KNPI Balikpapan.
Langkah tegas ini diambil setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 23 Februari 2026, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pengupasan lahan di lokasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil tinjauan sementara, pihak pengembang diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Dari hasil sidak, mereka hanya memiliki PGB, sementara AMDAL belum ada. Untuk sementara kegiatan di lapangan kami hentikan, tidak boleh ada aktivitas,” tegas Halili melalui sambungan seluler, Senin (23/2/2026).
Sebagai tindak lanjut, Komisi III langsung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan seluruh kegiatan di lokasi proyek. Penutupan dilakukan hingga seluruh perizinan sesuai peruntukan dinyatakan lengkap dan sah.
“Saya sudah minta Satpol PP untuk menutup sementara. Tidak boleh ada kegiatan sambil menunggu izin semuanya keluar,” ujar Purnawirawan TNI AD.
Halili menegaskan, apabila pelaku usaha tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap sesuai ketentuan, maka kegiatan pembangunan akan tetap dihentikan.
Untuk memperjelas status perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait pada 5 Maret 2026 di Kantor DPRD Balikpapan.
Dalam RDP tersebut, pihak pengembang diminta membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk terkait AMDAL dan izin peruntukan lahan. “Kita ingin semuanya jelas. Kalau memang belum sesuai aturan, tentu tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Penghentian sementara ini menjadi bentuk respons cepat DPRD terhadap laporan masyarakat. Komisi III menegaskan komitmennya dalam mengawasi setiap aktivitas pembangunan, agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial di kemudian hari.
DPRD memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga ada kepastian hukum terkait kelengkapan perizinan proyek tersebut.(*)






