KI Kaltim Lakukan Monev Kepatuhan Badan Publik Bersama Diskominfo Staper Kutim

KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) baru saja melakukan KI Kaltim Lakukan Monev Kepatuhan Badan Publik ke Kutim. Yang mana pelaksanaannya Senin (13/11/2023) lalu, diketahui Komisi Informasi Kaltim bertandang ke Kabupaten Kutim, bertujuan melaksanakan Monev Kepatuhan Badan KIP pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandiaan (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Monev kali ini, tim dipimpin oleh Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim Imran Duse didampingi para stafnya, merekan disambut Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan Kepala Diskomifo Staper Kutim Ery Mulyadi dan jajarannya di Ruang Rapat, Diskominfo Staper Kutim.

Dilain waktu saat diwawancarai, Kamis (16/11/2023) Kadis Kominfo Staper Kutim Ery Mulyadi mengatakan, di era digitalisasi seperti saat ini masyarakat semakin kritis dan semakin aware terhadap jalannya pembangunan. Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah garda terdepan dalam penyampaian layanan informasi kepada masyarakat, agar hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terpenuhi.

“Sehingga hal ini akan menjadi pemicu tercapainya pembangunan desa yang partisipatif dan kolaboratif,” terang Ery Mulyadi.

Ery Mulyadi tegaskan,komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian turut memperkuat dan mengembangkan sistem pelayanan informasi yang diantaranya, pertama, penyediaan anggaran melalui sub kegiatan Pelayanan Informasi Publik Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 750.000.000,-.

Kedua, membuat Peraturan Bupati Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Tiga, membuat Surat Keputusan Bupati Nomor 555/K.887/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kabupten Kutai Timur yang terdiri 55 OPD dan 18 Kecamatan,” ungkapnya.

Empat, menyediakan SDM yang kompeten dalam menunjang pelayanan informasi Publik.

Lima, penyediakan Sarana dan Prasarana Penunjang seperti ruangan desk layanan informasi, PC, Laptop, jaringan internet dan alat bantu jalan bagi penyadang disabilitas.

Enam, digitalisasi pelayanan informasi melalui website https://ppid.kutaitimurkab.go.id/, permohonan informasi online dan layanan informasi berbasis android yang dapat di unduh di playstore.

Tujuh, PPID Kabupaten Kutai Timur juga menjalankan standar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dengan menjawab permohonan informasi sesuai standar waktu dan melakukan pendampingan sengketa informasi di Komisi Informasi.

Delapan, dalam penguatan Kapasitas SDM, PPID Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan di Samarinda tanggal 07-08 Juni 2023 dengn mengundang seluruh PPID Pelaksana.

Sembilan, penguatan Kelembagaan, PPID Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Sosialiasasi PPID Desa dan Pembentukan PPID Desa di 139 Desa lingkup Kabupaten Kutai Timur. (adv/diskominfo staper kutim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *