Anggota DPRD Kaltim Rizky Amalia Sosper Perda Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Wilayah VI Kutim

KUTAI TIMUR, kaltimonline.com– Memberikan pemahaman dan pembekalan terkait Peraturan Daerah ke 1 No 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga wilayah VI Kabupaten Kutai Timur, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rizky Amalia turun langsung dalam giat sosialisasi di Desa Bumi Jaya Kecamatan Kaubun, Jumat (27/1/2023).

Anggota Dewan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut didampingi narasumber Fitriyanti dan moderator Pipitri Handayani.

“Sosialisasi perda ini memiliki peran penting dalam mewujudkan ketahanan keluarga secara spesifik khususnya,” kata Rizky Amalia.

Amel -sapaan akrabnya- mengatakan dengan adanya perda itu artinya menjadi landasan acuan yang telah dituangkan oleh Pemerintah Daerah yang turut bersinergi dengan legislatif baik tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan peningkatan kemampuan, kepedulian dengan perwujudan sasaran ketangguhan pada masing – masing rumah tangga,” jelas dia.

Dia mengungkapkan, jalannya sosialisasi bertujuan dalam meningkatkan optimalisasi dalam menggapai sebuah mahligai keluarga lebih sejahtera lagi baik secara lahir dan batin.

“Lahirnya perda yang terus saya sebarluaskan berasal dari aspirasi masyarakat, hal ini berdasarkan dari hasil tampungan aspirasi setiap reses,” kata Rizky Amalia.

Dirinya mengungkapkan perda yang dimaksud efektif dalam memberikan landasan payung dasar mengantisipasi berbagai kasus baik perceraian, angka kematian ibu dan anak yang dirasakan masih meningkat.

“Terlebih meminimalisir Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk juga peran orang tua mengawasi para anak – anak mereka agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja,” ujar dia.

Ia menambahkan dengan adanya formulasi melalui perda tadi, dapat memberikan jaminan di setiap rumah tangga (keluarga) mulai dari tingkat provinsi Kaltim hingga Kabupaten Kutim.

“Aturan perda memberikan ruang akan pemenuhan kebutuhan pasokan listrik, air di setiap rumah tangga, menekan anak- anak putus sekolah jadi jangan ada lagi kita dengar para anak yang tidak bersekolah,” tuturnya.

Amelia membeberkan regulasi perda diamati menyentuh banyak aspek secara luas.

“Diantaranya menyikapi beragam permasalahan stunting serta peningkatan pertumbuhan, kesehatan dan gizi,” ulasnya.

Dalam menyukseskan penerapan perda agar maksimal, anggota dewan yang juga membidangi kemajuan olah raga Basket Perbasi Kutim mengajak semua kalangan seperti stakeholder (perusahaan) lintas LSM dan kalangan lainnya ikut andil berperan aktif agar Kaltim tidak harus menelan pil pahit seperti kehilangan generasi yang produktif.

“Maka dari itu sekali lagi saya tegaskan perda yang terus disuarakan dalam setiap kesempatan Sosper maupun reses kedepannya menjadi tonggak pondasi yang dapat menjadi dasar pengayoman,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *