BALIKPAPAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerapkan sistem digital penuh dalam proses penyaluran dana hibah tahun anggaran 2025, sebagai langkah konkret memperkuat transparansi dan mencegah terjadinya penyimpangan dana publik.
Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, kebijakan baru ini memastikan setiap proses — mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana hibah — kini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kepala Bagian Kesra Setdakot Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah, mengatakan digitalisasi ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola hibah di tingkat daerah. Ia menyebut, tahun ini Pemkot mengalokasikan Rp2,845 miliar untuk lembaga keagamaan, tempat ibadah, dan kegiatan sosial keagamaan di seluruh wilayah Balikpapan.
“Semua pengajuan kini wajib dilakukan melalui SIPD. Setiap proposal diverifikasi berlapis — mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Bappeda Litbang. Tidak ada lagi jalur pintas atau lembaga fiktif,” tegas Arif, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, sistem digital ini tidak hanya meminimalkan potensi penyimpangan, tetapi juga mempercepat proses administrasi dan memastikan bahwa dana hibah tersalurkan tepat waktu kepada lembaga yang benar-benar aktif dan sah secara hukum.
Dalam mekanisme baru tersebut, kelurahan menjadi garda terdepan yang memverifikasi keberadaan lembaga penerima, sementara kecamatan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kelengkapan administrasi. Setelah itu, Bappeda Litbang berperan sebagai pengendali akhir sebelum dana disetujui untuk dicairkan.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah hibah benar-benar sampai ke lembaga yang aktif melayani masyarakat,” ujar Arif.
Selain itu, Pemkot juga memperketat persyaratan legalitas bagi calon penerima. Lembaga diwajibkan melampirkan dokumen resmi seperti Surat Keputusan (SK) kepengurusan, serta bukti keanggotaan atau registrasi di organisasi keagamaan resmi seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI) atau lembaga sejenis.
Langkah ini sekaligus menutup celah munculnya lembaga fiktif yang sebelumnya kerap memanfaatkan sistem manual. Dengan SIPD, setiap proses pengajuan hingga pencairan dapat dipantau secara real-time oleh pemerintah maupun publik, sehingga audit bisa dilakukan secara terbuka dan efisien.
“Dana hibah ini sifatnya stimulan, bukan bantuan besar-besaran. Tapi kami ingin manfaatnya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Arif optimistis, penerapan sistem digital dan pengawasan berlapis ini akan menjadi pondasi baru bagi tata kelola bantuan publik yang lebih bersih, efisien, dan berintegritas di Kota Balikpapan.
“Ini bagian dari komitmen kami mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” tutupnya.






