BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada Jumat (23/5/2025) Balikpapan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, kepada Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, dalam acara yang digelar di Ruang Auditorium Nusantara, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim.
Opini WTP ini menjadi bentuk pengakuan tertinggi dari BPK terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah yang dinilai telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan serta bebas dari temuan material yang signifikan.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah. Kami akan terus berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud.
Prestasi ini tak hanya menunjukkan kredibilitas administrasi dan keuangan Pemkot Balikpapan, namun juga memperkuat kepercayaan publik dalam proses pembangunan yang berjalan secara akuntabel dan transparan.
Balikpapan Juga Raih Penghargaan Kota Berkinerja Terbaik di Kalimantan
Tak hanya sukses dalam tata kelola keuangan, Pemkot Balikpapan juga menyabet predikat Kota Berkinerja Terbaik Regional Kalimantan dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam ajang SPM Awards 2025 yang digelar di Jakarta. Asisten Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkinli, hadir mewakili Wali Kota Balikpapan untuk menerima penghargaan.
“Alhamdulillah, ini adalah bukti nyata bahwa komitmen kita bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik telah diakui secara nasional,” ujar Zulkinli.
SPM Awards merupakan agenda tahunan Kementerian Dalam Negeri untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami akan terus berupaya memperkuat kolaborasi antar perangkat daerah serta menggandeng partisipasi masyarakat agar pelayanan publik di Balikpapan semakin optimal,” tutupnya.






