Bapemperda DPRD Balikpapan: Pengaturan Jam Edar Kendaraan Besar Diatur Lewat Perwali

BALIKPAPAN– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa Kota Balikpapan sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Transportasi. Namun, untuk pengaturan teknis seperti jam edar kendaraan angkutan barang, hal tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Menurut Andi, sanksi terhadap pelanggaran memang telah diatur dalam Perda. Akan tetapi, pengaturan teknis di lapangan, termasuk jam operasional kendaraan besar, perlu dituangkan dalam Perwali, agar lebih fleksibel dan mudah disesuaikan dengan kebutuhan kota.

“Sanksi ada di Perda, tetapi secara teknis diatur melalui Perwali. Kenapa? Karena harus kita atur supaya lebih dinamis dan bisa sewaktu-waktu diubah mengikuti situasi dan kebutuhan kota,” ujarnya, saat ditemui di Balai Kota Balikpapan pada Jumat (13/2/2026).

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan menjelaskan, dalam membahas penyelenggaraan transportasi, perlu pemahaman menyeluruh terhadap kondisi geografis dan infrastruktur Balikpapan. Secara faktual, akses utama distribusi barang di kota ini sangat terbatas.

Balikpapan hanya memiliki akses utama seperti turunan Rapak dan jalur Ring Road. Sementara itu, distribusi bahan pokok hampir seluruhnya harus melewati jalur tersebut, karena tidak tersedia alternatif jalan lain yang memadai.

“Kalau kita bicara distribusi bahan pokok, pasti harus melewati jalan itu. Kita tidak punya jalan alternatif lain,” jelasnya.

Terkait kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), Andi menegaskan bahwa pengaturannya sudah tercantum dalam Perda. Namun, secara praktik, kendaraan distribusi tetap akan melintasi jalur utama tersebut karena kebutuhan logistik yang tidak bisa dihindari.

Ia juga menyinggung dampak pembangunan besar di Balikpapan, yang tidak hanya menjadi domain pemerintah kota, tetapi juga pihak swasta seperti Pertamina melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP). Aktivitas proyek tersebut turut memengaruhi kepadatan lalu lintas di sejumlah titik.

“Jam kepadatan lalu lintas bisa terbaca. Karena itu, Perwali tidak boleh kaku. Harus bisa diubah setiap saat sesuai kondisi dan kebutuhan jalan raya kita,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan yang terlalu kaku justru berpotensi menimbulkan dampak ekonomi, seperti meningkatnya biaya distribusi dan harga bahan pokok di masyarakat.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi III DPRD Balikpapan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas akses jalan distribusi yang dinilai menjadi hambatan. Beberapa titik seperti turunan Mazda dan turunan Rapak disebut sudah tidak memenuhi standar keselamatan jalan dan perlu penanganan serius.

DPRD berharap ada solusi komprehensif antara pemerintah kota dan provinsi, agar kelancaran distribusi tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Balikpapan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *