BPPDRD Balikpapan Bakal Gencarkan Pemanggilan Wajib Pajak Menunggak Mulai Awal Tahun 2026

BALIKPAPAN– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memastikan kembali menggencarkan proses pemanggilan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Upaya ini akan dimulai pada awal tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk menekan angka tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam menyetorkan pajak daerah.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa proses pemanggilan tidak akan dihentikan karena laporan pajak memiliki kaitan langsung dengan potensi penerimaan daerah. Setiap keterlambatan, kata dia, berdampak pada kemampuan pemerintah kota dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

“Kami tetap lanjutkan pemanggilan. Kami ingatkan terus WP agar tidak menunda pembayaran. Kalau sudah melapor, berarti sudah tahu omzetnya dan harus segera membayar kewajibannya,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor terbesar penyebab tingginya tunggakan adalah kebiasaan sebagian WP yang melaporkan omzet usaha namun menunda pembayaran. Meski kode billing sudah diterbitkan dan fasilitas pembayaran tersedia secara lengkap, mulai dari bank hingga kanal digital, sebagian WP tetap menunda penyetoran hingga mendekati batas waktu.

“Harusnya kalau pagi lapor, siang atau sore langsung bayar. Tapi masih ada yang menunda satu hari, seminggu, bahkan sampai jatuh tempo,” ungkapnya.

Penundaan tersebut membuat banyak WP melewati batas masa 14 hari kerja untuk menyetor pajak, sehingga piutang pajak menumpuk dalam jumlah besar. Idham menegaskan bahwa pajak daerah bukanlah beban bagi pelaku usaha, sebab dana tersebut merupakan pungutan yang sudah dibayarkan konsumen saat bertransaksi.

“Ini hak daerah. Konsumen sudah bayar pajaknya. WP hanya perlu menyetorkan. Jangan sampai dana itu tertahan terlalu lama,” tegasnya.

Idham mengimbau WP khususnya yang bergerak di sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir agar lebih disiplin memanfaatkan layanan pembayaran digital maupun perbankan. Dengan membayar tepat waktu, WP bisa menghindari tunggakan sekaligus berkontribusi pada pembangunan kota.

BPPDRD berharap, dengan kembali digencarkannya pemanggilan awal tahun mendatang, tingkat kesadaran WP meningkat sehingga potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung program prioritas Pemkot Balikpapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *