BPPDRD Kota Balikpapan Maksimalkan Data Wajib Pajak

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan memaksimalkan pendataan wajib pajak dalam memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024 ini.

Hal itu dilakukan terkait penurunan sejumlah tarif pajak dan retribusi di Kota Balikpapan, sebagai imbas dari disahkan-nya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bulan pada Januari lalu.

“Dari Perda yang baru ini ada beberapa tarif yang mengalami penurunan, seperti bioskop dan konser untuk hiburan,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, Rabu (13/3/2024).

Ia mengatakan penurunan tarif pajak itu seperti penurunan pajak parkir yang semula 30 persen menjadi 10 persen. Kemudian pajak bioskop dari THM yang semula 20 persen menjadi 10 persen.

Kendati mengalami penurunan  dari  beberapa tarif pajak dan retribusi, namun  BPPDRD  Balikpapan akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengawasi laporan pajak-nya.

Idham menuturkan untuk pajak hiburan seperti sarana karaoke dalam Perda itu masih menggunakan tarif tahun lalu. Hanya pada Perda yang baru ini terdapat klausal pasal yang mengkategorikan karaoke dewasa dan karaoke keluarga.

“Untuk karaoke keluarga tarifnya masih normal, kalau tarif karaoke dewasa memang sama dengan tarif hiburan malam,” terangnya.

Selain pajak hiburan, dari Perda itu juga berdampak dengan retribusi parkir.

Lanjutnya kalau retribusi parkir itu malahan ada hilang, seperti retribusi yang tidak boleh lagi dipungut pertama retribusi KIR kendaraan.

“Walaupun sudah tidak lagi ditarik retribusi bukan berarti Dinas Perhubungan (Dishub) berhenti untuk melayani uji Kir,” katanya.

Kemudian dari Perda Nomor 8 tahun 2023 itu juga berdampak pada retribusi Alat Pemadam Api Ringan (Apar) dan menara telekomunikasi atau Tower Base Transceiver Station (BTS).

“Apar itu dulu ada retribusinya, karena ada Perda baru sekarang sudah tidak ada, tapi instansi terkait tetap memberikan pelayanan,” ucapnya.

Selain itu, kata Idham ada beberapa pajak dan retribusi yang juga yang mengalami penyesuaian tarif, seperti retribusi daerah untuk wisata, contohnya retribusi masuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *