KUTAI TIMUR, kaltimonline.com – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) turut menfasilitasi penyelesaian beberapa permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa perusahaan yang ada di Kutim.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif saat diwawancarai Senin (12/6/2023). “Memang benar sekali adapun permasalahan PHK yang pernah pihak kami lakukan diantaranya permasalahan dugaan Pemutusan Hubungan Industrial (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT Africa Explosive Limited (PT AEL),” terang Kadisnakertrans Kutim.
Kadisnakertrans mengatakan saat memediasi permasalahan tersebut yang berlangsung diruang hearing Sekretariat DPRD Kutim kawasan Bukit Pelangi – Sangatta, dalam hal ini Disnakertrans mengutus perwakilannya melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Ramli. “Pada kesempatan itu sekaligus
mengklarifikasi terkait penilaian kurang kooperatif yang ditujukan kepada pihaknya,” jelas Sudirman Latif.
“Adapun tindaklanjutnya saat itu turut
menerima laporan terkait dengan karyawan yang di PHK di lokasi PT AEL dan masih menunggu hasil investigasi dari manejemen PT AEL bagian Safety terkait apa yang terjadi di lapangan,” terang Sudirman Latif mengutip kembali pernyataan perwakilan jajaranya Ramli.
Menyikapi hal itu Disnakertrans berjanji akan turut mendalami dan mempelajari permasalahan secara spesifik. “Apabila nantinya dalam hal ini PT AEL terbukti melakukan pelanggaran dari peraturan yang berlaku tentunya akan langsung dilakukan penindakan lebih lanjut,” tegas Sudirman Latif.
Sudirman Latif menegaskan terlebih apabila hak-hak normatif yang dilanggar oleh manajemen PT AEL.”Dipastikan akan ada prosedur sanksi yang berlaku berdasarkan kewenangan wilayah Disnakertrans Kutim,” ucapnya
Mediasi yang dilakukan melalui hearing bermula disaat Komisi D DPRD Kutim menyoroti kinerja Disnakertrans yang dinilai kurang kooperatif menangani polemik PHK yang dilakukan PT AEL.
Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan, S.Pd.,SD mengatakan, perihal tersebut harusnya menjadi pekerjaan Disnakertrans Kutim.
“Dari pihak Disnakertrans Kutim mengatakan baru hari ini laporannya masuk, padahal harusnya ini pekerjaan mereka (Disnakertrans Kutim),” ucap Yan.
Untuk menepis anggapan tersebut Surdiman Latif telah turut andil melalui OPD – nya untuk duduk bersama dengan mediasi kepada pihak terkait dalam hal ini perusahaan terkait.(adv/Diskominfo Staper Kutim)






