DLH Balikpapan Sosialisasikan Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025 kepada Pengelola SPPG

BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Jahe DLH Balikpapan tersebut diikuti para pengelola SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan.

Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai pengelolaan air limbah domestik sesuai ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Kepmen LH RI Nomor 2760 Tahun 2025. Selain itu, turut dibahas tata cara pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan, pengumpulan, hingga pengolahan sesuai Lampiran III regulasi tersebut.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan pengelolaan limbah dan sampah dari aktivitas dapur MBG harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Program pemenuhan gizi masyarakat harus tetap berjalan, tetapi aspek lingkungan juga wajib dipenuhi. Pengelolaan air limbah dan sampah harus sesuai standar agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” ujar Sudirman.

Menurut dia, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu komponen penting dalam operasional SPPG. Limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas dapur harus melalui proses pengolahan sebelum dibuang ke saluran umum.

Selain pengelolaan limbah, DLH juga memberikan pemahaman mengenai retribusi pelayanan persampahan sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan lingkungan yang tertib dan berkelanjutan.

Sudirman berharap seluruh pengelola SPPG dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan yang berlaku.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh SPPG memahami kewajiban lingkungan sehingga dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kota Balikpapan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *