BALIKPAPAN-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kembali menegaskan larangan membakar sampah di permukiman untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan dan kualitas udara. Imbauan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @dlh.balikpapan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah secara benar serta menekan praktik pembakaran yang masih terjadi di sejumlah kawasan.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman, menegaskan bahwa kebiasaan membakar sampah tidak boleh dianggap sepele. Asap yang dihasilkan mengandung berbagai partikel berbahaya yang berdampak langsung pada kesehatan pernapasan warga, terutama anak-anak dan lansia.
“Asap dari sampah mengandung partikel berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan pada sistem pernapasan. Pembakaran yang tidak sempurna bahkan dapat menghasilkan zat beracun yang jauh lebih berbahaya dibandingkan asap rokok,” ujarnya Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, asap sampah juga mengandung gas karbon monoksida (CO) yang dapat menghambat suplai oksigen ke tubuh. “Paparan dalam jumlah tinggi dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius hingga kematian. Selain itu, asap yang dihasilkan mengganggu kenyamanan warga sekitar, terutama saat menjemur pakaian atau beraktivitas di luar rumah,” jelasnya.
DLH menegaskan bahwa membakar sampah bukan solusi. Warga diminta memilah dan membuang sampah sesuai aturan, memanfaatkan TPS, TPS3R, atau fasilitas pengelolaan sampah lainnya yang telah disediakan pemerintah.
Larangan membakar sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Pada Pasal 27 huruf C disebutkan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai standar teknis. Sementara itu, sanksinya tercantum dalam Pasal 29D, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif Rp100.000, hingga kerja sosial.
Sudirman menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam penegakan aturan tersebut. “Masyarakat yang mengetahui adanya pembakaran sampah dapat melaporkan kejadian tersebut melalui RT, kelurahan, kecamatan, atau kanal pengaduan resmi. Sertakan bukti berupa foto atau video agar laporan dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain penegakan aturan, DLH terus mengoptimalkan edukasi melalui sosialisasi, kampanye lingkungan, serta penyebaran informasi di media sosial. Upaya ini bertujuan mengubah kebiasaan masyarakat dan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
“Sampah bukan hanya masalah estetika, tetapi menyangkut kesehatan, lingkungan, dan kualitas hidup seluruh warga,” ujar Sudirman.
Dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, DLH berharap praktik pembakaran sampah dapat diminimalkan dan lingkungan Balikpapan semakin bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.






