DLH Balikpapan Tertibkan TPS, Pindahkan dari Jalan Raya ke Permukiman

BALIKPAPAN– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan terus berupaya menata sistem pengelolaan sampah kota secara berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memindahkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dari jalan-jalan utama ke dalam kawasan permukiman.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyebut kebijakan ini sudah dijalankan sejak 2022 dan masih terus berjalan hingga kini. Setidaknya 60 TPS telah berhasil dipindahkan dari tepi jalan raya ke lokasi yang lebih dekat dengan lingkungan warga.

“TPS di jalan protokol jadi prioritas untuk ditertibkan. Kami minta ketua RT aktif mencari lokasi alternatif yang sesuai di lingkungan permukiman,” ujar Sudirman, Senin (14/04).

Langkah ini bertujuan menciptakan wajah kota yang lebih bersih, tertib, dan memenuhi standar kebersihan. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan setiap kawasan permukiman memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.

“Undang-undangnya sudah jelas, tinggal penerapan di lapangan yang harus kita dorong bersama. Sejak 2022 kami gencar sosialisasikan ke kelurahan dan RT,” jelasnya.

Sudirman menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam penataan TPS ini. Menurutnya, keberadaan TPS di dalam permukiman justru dapat meningkatkan tanggung jawab warga terhadap kebersihan lingkungan.

“Jika TPS berada di sekitar tempat tinggal, warga akan lebih sadar dan disiplin membuang sampah sesuai aturan waktu yang ditetapkan dalam Perda,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan meningkatnya populasi, beban TPA juga semakin berat. Karena itu, kesadaran warga untuk memilah sampah dan membuang pada tempat dan waktu yang tepat harus terus dibangun.

“Kami ingin perubahan ini bukan sekadar penyesuaian lokasi TPS, tapi juga membangun budaya bersih di tengah masyarakat,” tegas Sudirman.

DLH berharap, melalui kebijakan ini, pengelolaan sampah di Balikpapan menjadi lebih efisien dan lingkungan kota bisa terjaga lebih baik untuk jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *