DPRD Balikpapan Ajukan Pandangan Umum Terkait Revisi Perda dan Pencegahan Narkotika

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis yang menyita perhatian publik. Pertama, pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Manuntung Sukses. Kedua, upaya fasilitasi pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang kian meresahkan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya peredaran narkotika di kota yang dikenal sebagai gerbang Ibu Kota Negara (IKN) tersebut. Ia menyebutkan bahwa baru-baru ini aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dan menangkap seorang bandar yang dikenal luas di jaringan Kalimantan Timur.

“Pelaku ini bukan orang sembarangan. Ia merupakan warga Balikpapan dan diketahui adalah mantan anggota kepolisian. Saat ini, yang bersangkutan juga diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Budiono, Rabu (13/3/2025).

Peredaran Narkoba Mengancam Masa Depan Kota

Kasus tersebut, menurut Budiono, menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa ancaman narkotika tidak mengenal batas profesi, usia, maupun status sosial. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi lebih kuat dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkoba.

“Kita tidak boleh lengah. Balikpapan adalah kota penyangga IKN dan gerbang utama Kalimantan Timur. Jika kita gagal menjaga kota ini dari bahaya narkoba, dampaknya bisa sangat luas, termasuk terhadap generasi muda kita,” tegasnya.

DPRD menilai perlu adanya penguatan regulasi dan peran aktif lembaga pemerintah daerah dalam mendorong program-program rehabilitasi, edukasi, hingga pengawasan distribusi bahan-bahan yang berpotensi disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *