BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan bersama sejumlah pihak sepakat menghapus sistem kupon antrean pembelian biosolar di SPBU KM 13 dan KM 15. Kebijakan ini ditempuh untuk memangkas antrean panjang sekaligus mencegah munculnya pungutan liar (pungli) dan dugaan penyalahgunaan solar subsidi.
Keputusan tersebut menjadi salah satu dari enam poin kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Selasa (2/6/2026).
Rapat lanjutan atas keluhan para sopir truk itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman. Pertemuan turut melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, PT Pertamina Patra Niaga, Polresta Balikpapan, PMII, Truck Community Balikpapan (TCB), serta pengelola SPBU.
Sistem Kupon Dinilai Justru Memperpanjang Antrean
Yono mengatakan, sistem kupon yang sebelumnya diterapkan untuk mengatur antrean justru menambah tahapan bagi para sopir truk.
“Kalau kita kaji, penggunaan kupon ini justru memperpanjang birokrasi atau regulasi. Mulai hari ini, semua sudah berkomitmen bersama agar antrean kembali seperti biasa saja, tidak perlu kupon lagi,” ujarnya.
Setelah sistem kupon dihapus, penataan antrean kendaraan akan dikembalikan ke lokasi yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan mencegah antrean meluber ke jalan utama maupun jalur permukiman warga.
Penghapusan kupon juga menjadi bagian dari upaya mempersempit celah terjadinya pungli maupun praktik penyalahgunaan solar subsidi.
Kuota Biosolar Ditambah
Selain membenahi sistem antrean, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan komitmennya menambah pasokan solar subsidi di kedua SPBU tersebut.
Kuota di SPBU KM 13 yang sebelumnya 40 kiloliter (KL) meningkat menjadi 64 KL. Sementara SPBU KM 15 mendapat kenaikan dari 24 KL menjadi 48 KL.
Penambahan pasokan tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah kendaraan yang terlayani dan mengurangi penumpukan antrean di kedua lokasi.
SPBU Baru Didorong Dibangun di Kariangau
Untuk solusi jangka panjang, DPRD bersama Pemkot Balikpapan juga memperjuangkan penambahan kuota BBM sekaligus pembangunan SPBU baru kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kariangau disebut telah memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi sebagai lokasi utama penambahan SPBU. Sementara kawasan Teritip disiapkan sebagai lokasi alternatif.
“Ini masih terus kita perjuangkan sampai ke BPH Migas untuk penambahan SPBU di Kariangau. Mudah-mudahan dalam waktu dekat terwujud,” tambah Yono.
Penambahan SPBU dinilai menjadi solusi penting untuk mengurai konsentrasi antrean kendaraan angkutan yang selama ini bertumpu pada sejumlah SPBU.
SPBU Beroperasi 24 Jam
Kesepakatan lainnya adalah perubahan jam operasional SPBU menjadi 24 jam. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan kepada para sopir truk sekaligus mendistribusikan antrean kendaraan sepanjang waktu.
Meski beroperasi 24 jam, operator SPBU tetap diberikan waktu istirahat pada pukul 12.00–13.00 WITA dan 19.00–20.00 WITA.
Dengan penghapusan kupon, penambahan kuota biosolar, pengaturan ulang antrean, hingga operasional 24 jam, DPRD berharap persoalan antrean biosolar di Balikpapan dapat dikurangi secara bertahap.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya bersama untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha angkutan.






