BALIKPAPAN-Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan di Hotel Gran Senyiur Hotel sempat diwarnai aksi interupsi dari Fraksi gabungan PKB, Hanura, dan Demokrat terkait agenda penetapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.
Ketua Fraksi PKB, Hanura, dan Demokrat DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menegaskan interupsi yang disampaikan bukan karena substansi raperda, melainkan menyangkut kesalahan administrasi dalam penyusunan agenda rapat paripurna. “Rapat paripurna kemarin intinya hanya terjadi kesalahan di administrasi kesekretariatan,” ujar Halili saat dikonfirmasi pada hari Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, sebelum rapat dimulai, fraksinya mempertanyakan apakah agenda yang akan diparipurnakan sudah sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan yang semestinya.
“Maka sebelum rapat paripurna dilaksanakan, Fraksi PKB menyampaikan interupsi terkait apakah agenda ini sudah sesuai dengan yang akan diparipurnakan,” katanya.
Interupsi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat bersama lintas fraksi yang dipimpin Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud untuk menyamakan persepsi terkait agenda paripurna.
“Setelah interupsi, kami bersama fraksi lain mengadakan rapat bersama yang dipimpin bapak wali kota sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengubah agenda yang akan diparipurnakan,” jelasnya.
Halili menegaskan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan hal yang bersifat mendesak ataupun konflik politik, melainkan murni evaluasi administratif agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Tidak ada yang urgensi. Intinya hanya terjadi kesalahan administrasi. Kalau tidak diperbaiki dari sekarang, jangan sampai ke depan terjadi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Interupsi fraksi gabungan itu muncul saat DPRD membahas tiga agenda penetapan Raperda Tahun 2026, yakni penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), perubahan Propemperda Tahun Anggaran 2026, serta penetapan Raperda di luar Propemperda 2026.
Seperti diketahui bahwa pembahasan raperda seharusnya melalui tahapan pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi terkait, hingga pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Halili juga mendorong penguatan koordinasi di internal Bapemperda agar seluruh fraksi memahami substansi dan tahapan regulasi sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.
Tak hanya menyoroti mekanisme pembahasan, fraksi gabungan turut mengkritik minimnya kehadiran kepala OPD dalam agenda paripurna tersebut. Pasalnya, salah satu agenda rapat membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025 yang berkaitan langsung dengan kinerja OPD tersebut.(*)






