BALIKPAPAN – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Balikpapan mengalami peningkatan. Data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan mencatat, hingga 30 November 2024, terdapat 218 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual mendominasi dengan 124 laporan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib, menilai peningkatan ini salah satunya disebabkan oleh meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan. Namun, ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Keluarga adalah benteng utama dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Perhatian orang tua dan pengawasan lingkungan sangat diperlukan. Selain itu, tokoh masyarakat juga bisa berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” ujarnya, Kamis (30/1) siang.
Najib menambahkan, Pemkot Balikpapan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketahanan Keluarga. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat peran keluarga dalam pemenuhan hak anak, termasuk hak mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kesehatan.
“Dalam perda ini, ketahanan keluarga menjadi prioritas utama. Kami ingin memastikan setiap anak memiliki lingkungan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang, serta terbebas dari ancaman kekerasan dan perundungan,” jelasnya.
Selain itu, perda ini juga mengatur program edukasi bagi calon pasangan menikah guna menciptakan keluarga yang harmonis dan sadar akan pentingnya perlindungan anak.
“Kami berharap perda ini dapat membantu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Balikpapan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membangun ketahanan keluarga,” tutup Najib.(ADV)






