BALIKPAPAN-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengimbau seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di kota tersebut, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai ketentuan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali menegaskan bahwa berdasarkan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Seharusnya sesuai arahan dari Kementerian Tenaga Kerja bahwa THR itu dibayarkan paling lambat H-7, agar seluruh pekerja bisa merasakan haknya menjelang Lebaran,” ujarnya, Senin (9/3/2026) di Ruang Kerja Komisi IV DPRD Balikpapan.
Ia berharap seluruh pelaku usaha di Balikpapan dapat menaati aturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya.
Menurutnya, kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja. “Kami berharap seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja agar menaati aturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Komisi IV DPRD Balikpapan juga membuka ruang bagi para pekerja yang ingin menyampaikan keluhan terkait pembayaran THR. Sebagai wakil rakyat, pihaknya siap menampung setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami sebagai perwakilan rakyat tentu akan menampung setiap laporan atau aspirasi yang disampaikan. Itu bagian dari tugas dan fungsi kami,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya berharap tidak ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR di Balikpapan, yang menandakan seluruh perusahaan telah menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. “Harapan kami tidak sampai ada laporan, artinya semua perusahaan taat terhadap aturan,” pungkasnya.(*)






