Laksanakan Sosper di Desa Modang, Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti Harapkan Masyarakat Berperan Aktif Lawan Narkoba

PASER, kaltimonline.com- Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti laksanakan Sosialisasi dan Penyebarluasaan Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Modang Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Sabtu (1/10/2022).

Sosper ini di hadiri Kepala Desa Modang Syahruddin, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan ibu-ibu.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan Sosper kali ini yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Dirinya menambahkan salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat.

“Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya,” ucap Anggota DPRD Komisi I ini.

Semakin disosialisasikan maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Narkoba ini menurutnya sangat berbahaya bagi semua kalangan, khususnya bagi generasi muda penerus bangsa.

“Di kaltim peredaran narkoba semakin banyak, hampir tiap bulan kita dapati orang ditangkap narkoba,” ucap perempuan asal Daerah Pemilihan III Penajam Paser Utara dan Paser ini.

Atas dasar itu dirinya menghimbau agar orang tua dapat lebih memberikan pengawasan terhadap anak.

Dengan adanya sosialisasi Perda ini pihaknya berharap, masyarakat semakin sadar dan ikut terlibat dalam mencegah peredaran narkoba.

“Pemerintah tidak sanggup sendiri, butuh keterlibatan masyarakat,” katanya.

Sebagai informasi Narasumber Sosper kali ini berasal Badan Narkotika Kabupaten Penajam Paser Utara Herlambang, dan Ali Imron Rosasi.

Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti saat laksanakan Sosper di Desa Modang Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Sabtu 1 Oktober 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *