BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Kebijakan larangan iklan rokok di sejumlah wilayah di Kota Balikpapan berpotensi menghilangkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame senilai Rp5 miliar.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota yang disampaikan kepada pengusaha rokok dan pemilik papan reklame rokok. Surat edaran tersebut menginstruksikan agar reklame rokok tidak lagi dipasang di semua ruas jalan di Balikpapan.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mendukung program KLA dan melindungi anak-anak dari bahaya rokok.
“Meskipun berpotensi kehilangan pendapatan Rp 5 miliar, kami memprioritaskan program KLA ini demi masa depan anak-anak di Balikpapan,” ujar Idham.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Balikpapan untuk mewujudkan KLA.
Saat ini, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLA tengah dalam pembahasan di DPRD Balikpapan.






