BALIKPAPAN, kaltimonline.com — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan berupaya mengimplementasikan program e-ticketing dan e-payment dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengungkapkan bahwa e-ticketing merupakan aplikasi yang dirancang untuk pengusaha hiburan dalam penjualan tiket yang memudahkan masyarakat untuk menikmati hiburan dan secara otomatis menyumbang ke kas daerah.
“Nantinya dengan adanya e-ticketing ini masyarakat yang nonton hiburan bisa langsung masuk ke kas daerah,” ujar Idham kepada media, Selasa (21/5/2024).
Dia menambahkan, e-payment memungkinkan pembayaran semua jenis pajak secara non-tunai melalui aplikasi, termasuk melalui QRIS. Idham mengatakan uji coba di Pantai Manggar telah dilakukan dan rencana untuk ekspansi ke lokasi wisata lain sedang dipertimbangkan.