BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan bahwa masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berakhir pada Januari 2025.
Selama delapan bulan, kedua badan AdHoc ini telah berperan penting dalam memastikan kelancaran setiap tahapan Pilkada yang dimulai pada Juni 2024.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, bahwa PPK mulai bekerja pada Juni 2024, diikuti oleh PPS yang bertugas dua minggu setelahnya. PPK dan PPS terdiri dari ratusan anggota yang terlibat dalam berbagai aspek teknis Pilkada, seperti pemutakhiran data pemilih, pengawasan logistik, dan rekapitulasi suara.
“Keberadaan PPK dan PPS sangat vital untuk menjaga kelancaran tahapan Pilkada,” ujar Yudho pada awak media, Rabu (8/1/2025).
PPK sendiri terdiri dari 30 anggota yang mewakili enam kecamatan di Balikpapan, sementara PPS berjumlah 102 anggota dengan tiga perwakilan dari setiap kelurahan. Meskipun masa kerja badan AdHoc ini terbatas, kontribusi mereka telah memberikan dampak signifikan terhadap proses Pilkada.
Setelah masa tugas mereka berakhir, PPK dan PPS tidak akan terlibat dalam proses pelantikan wali kota Balikpapan terpilih periode 2024-2029.
“Tugas selanjutnya akan diambil alih oleh KPU dan jajaran permanennya,” tambahnya.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, KPU Balikpapan berencana menggelar acara pembubaran resmi pada pertengahan Januari 2025.
Yudho berharap, meskipun masa kerja mereka terbatas, kontribusi PPK dan PPS menjadi contoh kolaborasi yang sukses dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kolaborasi antara KPU dan badan adhoc sangat penting untuk kelancaran Pilkada dan menjadi acuan bagi pemilu-pemilu mendatang,” pungkasnya.