Pajak Hiburan Dipatok Tinggi, Upaya Menjaga Muruah Kota Madinatul Iman

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan, Idham menjelaskan, bahwa penerapan pajak tinggi pada tempat hiburan malam bukan tanpa alasan.

Pajak tempat hiburan malam di Balikpapan dipatok tinggi untuk menjaga muruah madinatul iman. Semboyan ini digagas tokoh-tokoh Balikpapan untuk mewujudkan masyarakat Kota Minyak yang beriman. Harapannya, tempat hiburan malam tak banyak dibangun di Balikpapan dan warga kota enggan ke tempat hiburan malam.

“Besaran pajak THM 60 persen itu sudah sejak 2010. Selama ini enggak ada yang protes. Kenapa sekarang dipermasalahkan?” kata Idham ditemui di kantornya, Rabu, (9/4/2024)

Ia memastikan, pajak 60 persen hanya berlaku untuk tempat hiburan malam seperti pub, diskotik, dan karaoke dewasa. Sementara itu, beberapa jenis hiburan diturunkan pajaknya. Bioskop, konser, dan panti pijat, misalnya, turun dari 25 persen menjadi 10 persen. Adapun karaoke keluarga dan spa atau perawatan badan, pajaknya tetap 30 persen dan 40 persen. Ketentuannya tertuang dalam Perda Balikpapan 8/2023.

Akibat penurunan pajak itu, Pemkot Balikpapan menurunkan target pendapatan dari sektor pajak tempat hiburan. Pada 2022, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak Balikpapan, target pajak hiburan adalah Rp16 miliar dan terealisasi Rp18,1 miliar. Setahun kemudian, targetnya ditingkatkan menjadi Rp 24 miliar. Idham memastikan, target pada 2023 itu tercapai.

“Tahun ini, kami hanya menargetkan Rp11 miliar dari pajak hiburan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *