Pelantikan Kades Long Beleh Modang Dan PAW Anggota BPD, Bupati Edi Damansyah Minta Segera Adaptasi Dan Jalankan Tugas Dengan Baik

TENGGARONG– Di Pendopo Odah Etam, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah melakukan pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut serta Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 10 desa se-Kukar, Senin (26/5/2025).

Acara pelantikan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara sumpah.

Kegiatan ini juga tampak dihadiri Sekretaris Daerah Sunggono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arianto, Camat Loa Kulu Adriansyah, Camat Kota Bangun Darat Zulkifli beserta Plt. Camat Kembang Janggut Suhartono.

Bupati Edi Damansyah menuturkan Pelantikan kali ini dinilai terstruktur. Hal ini dikarenakan melibatkan 2 unsur sekaligus, yakni Pj kepala desa serta BPD PAW.

Dirinya menyampaikan bahwa ini merupakan momentum penting dalam menyikapi perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Diharapkan para pejabat yang baru ini segera aktif terlibat proses penyusunan ulang dokumen tersebut.

Sekarang ini pejabat yang baru dilantik resmi memegang tanggung jawab penting di pemerintahan desa.

“Kita harus sesuaikan RPJMDes yang sebelumnya hanya sampai 2025, karena ada perpanjangan dua tahun lagi. Dokumen perencanaan ini sangat penting sebagai arah pembangunan desa hingga 2027,” ungkapnya.

Ia mengingatkan tentang pentingnya pelantikan ini, karena terkait langsung dengan penyesuaian RPJMDes imbas dari perpanjangan masa jabatan kepala desa yang kini menjadi 8 tahun.

“RPJMDes harus segera revisi untuk menyesuaikan masa jabatan kepala desa. Oleh karena itu, Pj Kades serta BPD PAW akan terlibat langsung dalam prosesnya,” tuturnya.

Bupati Edi menekankan tentang pentingnya peran BPD di tata kelola pemerintahan desa, yang mempunyai 3 fungsi utama. Ketiga fungsi tersebut membahas dan menyusun peraturan desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.

“BPD ini adalah representasi masyarakat. Walaupun diisi melalui mekanisme antarwaktu, tanggung jawabnya tetap sama seperti hasil pemilihan langsung,” ungkap Bupati Edi Damansyah.

Ia meminta kepada semua anggota BPD yang baru dilantik agar segera melakukan adaptasi dan melakukan tugas dengan sebaik-baiknya, khususnya mendukung program-program desa. Selain itu juga meningkatkan partisipasi masyarakat di musyawarah desa.

Salah satu tugas penting kedepannya yaitu terkait dengan pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.

Pemerintah Kabupaten Kukar memberikan mandat secata langsung program ini serta perlu untuk segera diwujudkan.

“Secara resmi saudara-saudara telah memiliki BPD memiliki tiga peran strategis dalam pemerintahan desa menyepakati rancangan peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.” ungkapnya

Bupati Edi memiliki harapan agar BPD tidak hanya aktif di forum musyawarah desa, namun juga mengambil peran pada percepatan penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan ekonomi desa.

“BPD dan pemerintah desa harus bisa menggali dan mengembangkan potensi desa yang bisa menjadi unggulan, serta mendorong BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *