BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan kembali pentingnya pemenuhan perizinan lingkungan dalam setiap aktivitas pembangunan kawasan permukiman. Peningkatan rencana pengembangan perumahan baru di berbagai wilayah kota membuat pengawasan terhadap kepatuhan regulasi lingkungan semakin diperketat.
Peringatan tersebut disampaikan Kabid Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam DLH Balikpapan, Afrrizal, yang menekankan bahwa seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib melalui proses persetujuan lingkungan. Ketentuan ini berlaku pada seluruh sektor pembangunan, termasuk industri properti yang tengah tumbuh pesat di Balikpapan.
“Setiap aktivitas pembangunan yang memiliki potensi menimbulkan dampak lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan. Itu menjadi syarat fundamental sebelum proyek dapat berjalan,” tegasnya, Selasa (25/11/2025).
Afrrizal menjelaskan, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan AMDAL berisi analisis teknis terkait pengelolaan air limbah, kapasitas drainase, kebutuhan ruang terbuka hijau, potensi kebisingan, serta kualitas udara. Melalui kajian ini, pemerintah memastikan pembangunan tidak menimbulkan risiko banjir, pencemaran, ataupun kerusakan vegetasi di sekitar kawasan.
Selain itu, dokumen lingkungan juga memuat kewajiban mitigasi yang harus dijalankan pengembang mulai dari tahap persiapan lahan, proses konstruksi, hingga perumahan dihuni. Bila rekomendasi teknis diabaikan, pengembang berpotensi mendapat sanksi, termasuk penghentian aktivitas di lapangan.
“Pengembang harus melalui keseluruhan tahapan, termasuk pelibatan masyarakat dalam bentuk konsultasi publik apabila skala rencananya besar. Prosedur itu penting untuk memastikan pengawasan bersama dapat berjalan sejak dini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan lingkungan akan menghindarkan pengembang dari persoalan hukum maupun keluhan warga di kemudian hari. Dokumen yang sah dan terverifikasi juga membantu mencegah konflik serta menjaga kualitas lingkungan di tengah pesatnya kebutuhan hunian.
Pertumbuhan Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) mendorong meningkatnya permintaan perumahan. Karena itu, DLH menekankan agar seluruh pelaku usaha properti memenuhi perizinan dengan tertib untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.
“Harapannya, seluruh pengembang mematuhi ketentuan sejak awal sehingga proses pembangunan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” tutup Afrrizal.






