Pemkot Balikpapan Berikan Stimulus PBB Hingga 90 Persen

BALIKPAPAN– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kembali menghadirkan kebijakan yang dinilai mampu meringankan beban masyarakat. Kali ini, Pemkot memberikan stimulus berupa pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan mulai Kamis (21/8) dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa program ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan. “Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, tetap tidak dirugikan. Mereka akan mendapat kompensasi berupa potongan pada PBB tahun 2026 mendatang,” ujarnya, Rabu (20/8).

Selain pemberian stimulus, BPPDRD juga membuka layanan perbaikan data bagi masyarakat yang merasa ketetapan PBB mereka belum sesuai. Layanan tersebut mencakup perbaikan terkait lokasi, zonasi, maupun nilai bangunan dan dapat diakses selama 24 jam. Pemkot menyiapkan layanan baik secara offline di kantor BPPDRD maupun online untuk memudahkan wajib pajak.

Tak hanya itu, ada pula mekanisme khusus yang bisa dimanfaatkan oleh pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu. Mereka dapat mengajukan permohonan tambahan keringanan di luar stimulus yang sudah diberikan. “Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Jadi yang nilai NJOP Bumi dan Bangunannya di bawah Rp100 juta, tidak dikenakan PBB,” tegas Idham.

Ia menambahkan, sebagian besar wajib pajak sebenarnya sudah mengalami penurunan nilai PBB pada tahun ini. Dengan adanya tambahan stimulus hingga 90 persen, pemerintah berharap kebijakan ini semakin membantu masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi bawah, agar tetap mampu memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pembangunan kota, mulai dari perbaikan infrastruktur, penyediaan layanan publik, hingga peningkatan fasilitas umum di Balikpapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *