Pemkot Mengawasi Hibah 2,8 Miliar Menggunakan Sistim Elektronik

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana hibah sebesar RP 2,8 miliar, yang diberikan untuk tempat ibadah dan lembaga keagamaan tahun 2025, guna memastikan transparasi dan akubtabilitas anggaran. Adapun pemberian dana hibah tahun ini diperuntukan bagi 29 tempat ibadah dan lembaga keagamaan.Pemeberian dana hibah menggunakan sistem elektronik untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah, untuk proses pengajuan hibah tahun ini tidak lagi dilakukan secara manual seperti sebelumnya. Setiap calon penerima harus mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Di awal tahun, semua lembaga atau tempat ibadah yang ingin mengajukan hibah harus masuk melalui aplikasi SPID. Tidak bisa lagi langsung ke Bagian Kesra. Ini adalah bagian dari digitalisasi pelayanan publik yang diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Arif, Minggu (8/6/2025).
Setelah pengajuan dilakukan, prosesnya akan melewati verifikasi berjenjang, dimulai dari pihak kelurahan, dilanjutkan oleh kecamatan, dan kemudian diserahkan ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) untuk finalisasi.
“Prosesnya harus tervalidasi di tingkat kelurahan terlebih dahulu. Kelurahan akan memastikan bahwa lembaga atau tempat ibadah tersebut memang benar-benar ada, aktif, dan tidak fiktif. Kalau belum divalidasi oleh kelurahan, maka kecamatan pun belum bisa memproses rekomendasi,” jelasnya.
Arif menambahkan, lembaga keagamaan, khususnya masjid, terdapat Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang diketahui oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai bukti legalitas dan kelengkapan administratif. Bantuan ini bersifat stimulan dan diberikan untuk mendukung kegiatan keagamaan, perbaikan fisik tempat ibadah, serta operasional lembaga keagamaan agar tetap bisa melayani masyarakat.
“Bantuan hibah ini tidak hanya soal nominal, tapi tentang keberpihakan pemerintah dalam mendukung aktivitas keagamaan di tengah masyarakat. Karena tempat ibadah adalah pusat pembangunan spiritual dan sosial warga,” katanya.
Melalui digitalisasi sistem hibah ini, Pemkot Balikpapan berharap proses pengajuan dan penyaluran dana dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan minim potensi penyalahgunaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *