BALIKPAPAN, kaltimonline.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melarang pesta kembang api pada pergantian malam tahun baru tahun 2022 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster perayaan tahun baru.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, larangan tersebut sebagai Langkah antisipasi meningkatnya kasus covid-19. Karena pesta kembang api berpotensi terjadi kerumunan warga.
“Tetap gak boleh karena nanti akan mengumpulkan orang banyak artinya kita minta dulu warga Balikpapan bertahan diri dulu lah,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).
Sementara untuk kegiatan yang digelar di hotel ataupun tempat hiburan malam termasuk perusahaan maupun masyarakat. Dirinya masih akan melihat Surat Pemerintah Pusat, terkait pelaksanaan libur Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
“Kita lihat instruksi dari Pak Mendagri. Kalau saya boleh sepanjang tidak ada larangan. Tapi kalau ada, (larangan) kita juga harus taat,” paparnya.
Rahmad mengungkapkan, pembatasan yang dilakukan memang membuat masyarakat tidak nyaman. Namun hal itu semata-mata untuk mencegah penularan covid-19 yang kini melandai.
“Memang ini tidak nyaman, tidak happy, saya juga merasakan itu . Tapi mau bagaimana karena ini menyangkut keselamatan seluruh warga, kita harus menahan diri dulu,” ujarnya.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Kota Balikpapan yang mungkin selama ini merasa tidak nyaman dengan adanya pembatasan, memang itulah adanya, itu kejadiannya,” tambah Rahmad.
Dikatakan Wali Kota Balikpapan, pembatasan bukan hanya di Kota Balikpapan tapi juga di sejumlah daerah di Indonesia. Namun dia masih memberikan kelonggaran untuk aktivitas ekonomi masyarakat.
“Daerah lain jauh lebih parah dari kita. Kebijakan di Kota Balikpapan saya longgarkan sedikit setiap daerah kan beda-beda permasalahannya, terutama untuk aktivitas ekonomi masyarakat, ” pungkasnya. (*)