Puryadi: Truk Besar Masih Melanggar Aturan Jam Operasional, Pengawasan Harus Diperketat

BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Puryadi, menyoroti maraknya pelanggaran aturan jam operasional bagi truk besar yang melintasi jalan-jalan kota, terutama di luar jam yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016.

Menurut Puryadi, masalah ini muncul akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait yang menyebabkan truk-truk besar bebas melintas, bahkan saat jam sibuk.

“Pengawasan yang lemah membuat truk besar bisa melintas kapan saja, mengganggu kelancaran lalu lintas, bahkan pada jam sibuk,” ujar Puryadi, Rabu (5/3/2025).

Kawasan Simpang Muara Rapak, yang dikenal sebagai titik rawan kecelakaan, sering menjadi jalur yang digunakan truk besar.

Puryadi pun mendesak agar pengawasan di wilayah tersebut lebih diperketat untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Puryadi juga mengusulkan agar pemerintah memasang rambu larangan bagi truk besar dengan lebih jelas. Hal ini diharapkan dapat membantu penerapan aturan jam operasional dengan lebih efektif.

“Pemasangan rambu larangan yang jelas sangat penting agar aturan jam operasional dapat diterapkan dengan mudah. Meskipun ada pengecualian untuk truk pengangkut bahan pokok, truk besar lainnya juga harus mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya sanksi tegas bagi truk-truk yang melanggar aturan jam operasional.

“Truk besar yang melanggar aturan jam operasional, kecuali yang membawa sembako, harus diberikan sanksi yang jelas dan tegas,” pungkas Puryadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *