BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Dalam mewujudkan pemasyarakatan yang PASTI, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan terus mewujudkan budaya pelayanan prima khususnya pelayanan publik kepada masyarakat serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal tersebut sebagaimana dalam ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Kepala Rutan dapat memberikan izin kunjungan pada penasehat hukum, keluarga, dokter pribadi, rohaniawan, guru dan lain-lainnya yang diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Adalah kewenangan Kepala Rutan untuk membuat standar layanan untuk produk Izin Kunjungan yang berisi ketentuan tentang persyaratan, alur layanan, mekanisme/prosedur, biaya/tarif (jika ada), dan waktu pelayanan.
Standar layanan untuk produk Izin Kunjungan dapat diakses oleh pengunjung Rutan, baik ditempatkan dalam gedung maupun di luar gedung bahkan bisa dipajang pada website dan media sosial milik Rutan.
Adapun layanan yang diberikan layanan Video call, layanan penitipan makanan, Bacaan Perpustakaan, layanan Selfe Service, Litmas Online, dan Layanan Wartel Pas untuk service warga binaan terus diluar kita juga membuat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Atap) untuk memudahkan mengakses layanan pada warga binaan.
“Tujuan kami dalam meningkatan pelayanan adalah dengan memberikan akses yang mudah, gampang dan transparan bagi warga binaan maupun keluarga sehingga nantinya dapat menimbulkan kenyamanan buat warga binaan disini maupun keluarga, jadi tidak ada batasan waktu maupun tempat untuk mempermudah mengakses pelayanan kami, ” kata Kepala Rutan Balikpapan Agus Salim.
“Kita sudah mulai untuk kunjungan tetap terbatas kita sambil mengikuti level daerah setempat kita buka sementara ini hari Selasa dan Kamis dan Sabtu dan khususnya Layayan penitipan makanan setiap Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 Wita, ” tambahnya.






