Satpol PP Memusnahkan 1.089 Miras dan 37 Pom Mini Ilegal

BALIKPAPAN – Sebanyak 1.089 botol serta kaleng minuman beralkohol dan 37 mesin pom mini telah dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Adapun sitaan minuman dan pom mini ini dialkukan sejak tahun 2024 lalu.

Menurut Kasat Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk sebanyak 1.089 botol serta kaleng minuman beralkohol dan 37 mesin pom mini hasil dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol dan ketertiban umum.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 16 Tahun 2000 mengenai larangan pengawasan dan penertiban penjualan minuman beralkohol, serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Lanjut Boedi, sebelum dilakukan pemusnahan, prosesnya sudah 2 kali menjalani persidangan dengan putusan pengadilan pada 12 dan 26 September 2024.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil yustisi dan non-yustisi dalam rentang tahun 2024, yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” tegasnya.

Dalam melaksanakan yustisi dan non-yustisi ini, katanya, Satpol PP melakukannya dengan sistem acak (random) agar pedagang tidak mengetahui waktunya. Kegiatan ini mencakup seluruh wilayah dengan pendekatan pembinaan.

“Jadi sebelum dirazia kami sudah berikan peringatan, tapi pedagang tetap tidak mematuhi, sehingga Satpol PP akan melakukan tindakan lebih lanjut,” ucapnya.

Dikatakannya, Satpol PP juga dalam waktu dekat akan mengadakan razia lagi menjelang Ramadan.

“Razia ini, baik untuk pom mini maupun minuman beralkohol,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam kesempatan itu juga mengatakan, penertiban pom mini penting dilakukan karena keberadaanya tidak berizin, sehingga sangat rawan menimbulkan bahaya kebakaran.

Harapannya dari kegiatan penertiban ini dapat terus digalakkan dan masyarakat lebih memahami mana yang legal dan ilegal.

“Jelang Ramadan, kita harus bersama-sama menghindari dan membasmi peredaran minuman beralkohol, karena dapat meningkatkan potensi kriminalitas dan tidak menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” paparnya.

Wawali juga mengingatkan akan bahaya minuman beralkohol yang dapat merusak generasi muda.

“Kami ingin memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat mengenai dampak buruk miras, yang kerap menjadi pemicu perilaku berisiko, seperti mengonsumsi minuman oplosan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan, Trie Nurhadi mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti tersebut terdiri dari mesin pom mini yang tidak memenuhi standar perizinan dan keselamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *