BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan saat ini masih menunggu surat resmi dari KPU RI untuk memastikan kelanjutan proses pelantikan kepala daerah terpilih di Kota Balikpapan.
Surat tersebut akan memberikan kejelasan apakah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan akan terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dapat mempengaruhi jadwal pelantikan.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, bahwa surat dari KPU RI sangat krusial untuk memberi kepastian hukum terkait status Pilkada Balikpapan.
“Jika tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada Balikpapan di MK, KPU Balikpapan akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan ini akan dilakukan maksimal tiga hari setelah surat tersebut diterima,” ucap Yudho kepada media, Senin (6/1/2025).
Namun, Prakoso juga mengungkapkan dua faktor yang bisa memengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah di Balikpapan. Pertama, jika ada sengketa di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan yang terkait dengan Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim), hal itu bisa menyebabkan penundaan pelantikan.
“Tercatat ada 996 TPS di Balikpapan, dan jika salah satunya bermasalah, pelantikan bisa tertunda,” jelasnya.
Kemudian yang kedua, pelantikan bupati dan wali kota Balikpapan juga bergantung pada pelantikan gubernur Kaltim. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur Kaltim dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Baru setelah itu, pelantikan kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota Balikpapan yang akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
“KPU Balikpapan berharap dapat segera memperoleh kejelasan dari KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan pelantikan dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“Kejelasan ini sangat penting agar proses demokrasi di daerah ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” akunya.