KUTAI KARTANEGARA, kaltimonline.com– Anggota DPRD Kaltim Marthinus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 tahun 2018 terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sosper tersebut dilaksanakan di Gedung BPU Desa Loa Duri Ulu, Loa Janan, Kutai Kartanegara Rabu (5/10/2022).
Sosper ini dihadiri Kepala Desa Loa Duri Ulu, Kepala BPD Loa Duri Ulu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Ibu-ibu.
Anggota DPRD Kaltim Marthinus mengungkapkan Perda telah 3 tahun berjalan semenjak 2018.
“2018 sudah disosialisasikan. Harapan saya adalah bagaimana Perda ini jadi pergub,” ucap Politisi PDI-Perjuangan ini.
Mengapa harus jadi Pergub, menurut Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan ini, karena ketika Pergub keluar kekuatan hukumnya lebih jelas dan memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tidak menjalankan.
Dirinya melanjutkan untuk Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas telah terbit di Kukar, bahkan lebih dulu dibanding Perda Provinsi.
Namun dia menginginkan dengan adanya Perda dan nanti ada Pergub. 9 Kabupaten/Kota yang lain juga memiliki Perda ini.
Mengapa pihaknya memperjuangkan Perda tersebut karena Perda tersebut mengatur tentang hak Disabilitas.
Salah satunya yakni bahwa Disabilitas punya kuota untuk mendapatkan pekerjaan di pemerintahan mulai tingkat provinsi hingga tingkat desa sebanyak minimal 2 persen dan di swasta minimal 1 persen.
Sementara itu Kepala Desa Loa Duri mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Kaltim Martinus.
Dirinya mengungkapkan bahwa agenda Sosper kali ini sangat unik, karena memang sosialisasi disabilitas ini jarang sekali. Tentunya sangat penting dan sberarti.
“Karena Sosper ini kita dapat informasi tambahan tentang hak hak dari disabilitas. Supaya hak disabilitas ini terlindungi,” ucapnya. (*muhammad/ADV/DPRD Kaltim)