Status Lahan Jadi Tantangan Awal Pembangunan Rumah Budaya di Balikpapan Utara

BALIKPAPAN – Rencana ambisius Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk membangun destinasi wisata tematik budaya di kawasan Balikpapan Utara masih menghadapi kendala krusial. Status lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut belum memiliki kejelasan hukum dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Proyek yang diusulkan oleh Komisi II DPRD Balikpapan ini mengusung konsep Rumah Budaya, sebuah kawasan wisata edukatif yang memadukan unsur seni, tradisi, dan kearifan lokal Kalimantan Timur. Konsepnya digadang menyerupai Taman Mini Indonesia Indah (TMII), namun dengan sentuhan khas daerah.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Balikpapan, C. I Ratih Kusuma, menjelaskan bahwa lahan yang direncanakan merupakan aset hibah. Karena itu, Pemkot wajib memastikan status kepemilikan dan legalitasnya sebelum melangkah ke tahap perencanaan teknis.

“Kami bersama pihak kecamatan dan bagian aset ingin memastikan masalah lahan ini clear dulu. Jika sudah jelas, baru kami bisa lanjutkan ke tahap perencanaan dan penganggaran,” ujar Ratih, Kamis (23/10/2025).

Lahan yang diincar berada di perbatasan RT 68 Kelurahan Batu Ampar dan RT 60 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara. Lokasinya dinilai strategis karena berada di kawasan pengembangan permukiman baru dengan akses transportasi yang semakin terbuka.

Ratih menegaskan, pembangunan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap tahapan akan disesuaikan dengan rencana tata ruang kota untuk menghindari potensi sengketa atau tumpang tindih kewenangan.

“Koordinasi antar OPD sangat penting, terutama dengan BKAD dan DPPR. Kami ingin memastikan lahan ini sesuai dengan rencana tata ruang kota sebelum melangkah ke tahap desain,” katanya.

Proyek Rumah Budaya Balikpapan ini menjadi bagian dari RPJMD dan Renstra Disparpora, yang menitikberatkan pada pelestarian budaya dan peningkatan daya tarik wisata daerah.

BKAD sendiri dijadwalkan segera melakukan survei lapangan bersama pihak kecamatan dan kelurahan untuk memverifikasi batas lahan dan memastikan tidak ada klaim dari pihak lain.

“Kami bergerak hati-hati agar proyek ini tidak sekadar menjadi wacana, tetapi bisa terealisasi dengan dasar hukum yang kuat,” pungkas Ratih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *