Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga Binaan, Rutan Balikpapan Perpanjang Izin Klinik 

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Rumah Tahanan Kelas 2B Balikpapan resmi perpanjang izin klinik dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.

Serah terima Surat Keputusan Izin Perpanjangan Klinik diserahkan langsung oleh Perwakilan DPMPTSP kepada Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat di Ruang Kantor DPMPTSP Kota Balikpapan. Rabu (5/4/2023).

Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menyampaikan Klinik Rutan Balikpapan telah mendapatkan Izin Perpanjangan Klinik dari DPMPTSP Kota Balikpapan setelah melalui beberapa tahap dan pemenuhan syarat agar Izin Perpanjang Klinik Rutan Balikpapan dapat di berikan oleh Dinas DPMPTSP Kota Balikpapan

Selain itu dia menyampaikan bahwa ini merupakan target yang harus di capai dari Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur

“Tahun 2023 ini, Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Jumadi mendorong agar semua lapas/rutan di Wilayah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur untuk dapat meningkatkan pengelola layanan kesehatan sesuai standar standar sesuai ketentuan, dan sehingga klinik di lapas/rutan mendapatkan izin klinik dari instansi yg berwenang, ” kata Kepala Rutan Balikpapan

“Ini juga merupakan hasil sinergi yang baik antara Rutan Balikpapan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mulai saat berkoordinasi sampailah mendapat sertifikat. Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Terkait. Kami akan berkomitmen akan memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di Rutan Balikpapan, ” tutupnya.

Surat Izin Perpanjangan Klinik ini berlaku selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *