BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Puluhan warga bersama pemilik lahan memblokir akses jalan menuju pelabuhan peti kemas Kariangau Balikpapan Barat menggunakan alat berat exavator, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 12.00 Wita. Aksi ini dilakukan imbas janji ganti lahan yang belum terpenuhi oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Lokasi penutupan jalan oleh warga berada di Jalan Pendekat, Kilometer 13. Puluhan warga menutup jalan menggunakan alat berat exavator sembari membentangkan spanduk.
Aksi ini bagian pelampiran surat tindaklanjut penggantian lahan yang tak mendapat tanggapan oleh Pemerintah Daerah yang akhirnya memancing warga melakukan aksi penutupan jalan.
Gody, warga pemilik lahan melalui kuasa hukumnya Farida Sulistyni SH mengungkapkan, kasus ini berawal sejak 15 tahun silam saat pemerintah berencana membangun jembatan Pulau Balang. Saat itu, muncul rencana pemerintah untuk mengalihkan titik pembangunan akses menuju jembatan Pulau Balang.
Lahan yang semula akan dibangun sebagai akses jalan tidak memenuhi kriteria untuk dilintasi kendaraan muatan peti kemas. Karena letaknya berada di tepi sungai sehingga akan membahayakan.
Sekitar April 2021 lalu, Gody telah melayangkan surat kepada Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan untuk segera merealisasikan janjinya.
Namun, surat-surat tersebut sampai kini tak digubris sehingga Gody melakukan pemblokiran jalan yang menjadi akses kendaraan peti kemas itu.
“Kami juga bukan langsung melakukan penutupan seperti ini. kami sudah berupaya memberitahu tapi tak ada tanggapan dan inilah langkah terakhir kami,” ucap Farida Sulistyni selaku kuasa hukum Gody.
Pemerintah Kota dalam rapatnya menyetujui untuk mengganti lahan milik warga dengan lahan yang mereka miliki. Namun nyatanya, lahan milik Gody seluas 14 ribu meter persegi hanya diberikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan seluas 10 ribu meter persegi.
“Ketika pak Gody akan mensertifikatkan lahan 14 ribu meter persegi sesuai IMTN yang diberikan, malah hanya 10 ribu meter persegi. Ini sudah menciut luasnya, ” ujar Farida.
Farida menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan memanggil Gody, pemilik lahan seluas 33 ribu meter persegi di Jalan Pendekat yang saat itu lahannya masih terbengkalai dan baru direncanakan akan dibuat untuk kawasan industri.
Kemudian, Pemerintah Kota meminta kepada Gody agar sebagian lahannya dibuatkan jalan untuk mobil peti kemas. Mereka beralasan, jika lahan yang mereka punya berdekatan dengan pinggir sungai dan tentu membahayakan mobil angkutan berat yang melintas. Kesepakatan pun terjalin dari kedua belah pihak.
Sebagai gantinya, lahan milik Pemerintah akan diberikan kepada Gody. Tetapi permasalahan ini justru berlarut hingga bertahun-tahun dan lahan yang diberikan jauh dari perjanjian. Selain itu, izin prinsip yang juga sebelumnya dijanjikan akan dipermudah ternyata tidak sesuai.
“Padahal sebelumnya ada pembicaraan secara musyawarah, akan dipermudah tapi kemudian dua tahun tidak diperpanjang,” tuturnya.
Sebelumnya, upaya pengiriman surat ke Pemerintah Kota Balikpapan sempat menerima balasan satu kali. Namun isinya tak sesuai harapan. Dalam suratnya, pemkot menyebut penggantian lahan ini sudah menjadi tanggungjawab Pemprov Kaltim. Farida mengatakan, bahwa kliennya sebenarnya tak butuh untuk penggantian lahan dalam bentuk uang. Hanya mengharapkan, ganti lahan sesuai dengan perjanjian awal.
“Apalagi yang hadir ada banyak pihak, lurah, PUPR, dan Pemkot Balikpapan. Jadi penggantian lahan ini tidak hanya dari Pemprov Kaltim,” imbuh dia.
Sementara itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Intel Polresta Balikpapan, yang dijanjikan akan menjembatani pertemuan antar pihaknya dengan Wali Kota Balikpapan.
” Jika masih tak ada kejelasan aksi menutup jalan akan kembali kita lakukan, ” pungkas dia.