SAMARINDA, kaltimonline.com– Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menginstruksikan agar penggunaan kendaraan dinas beralih menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, hal itu berlaku pula untuk Pemerintah Daerah (Pemda).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan jika hal itu hendak diterapkan pada Pemprov Kaltim seyogianya lebih memperhatikan kapasitas kelistrikan yang ada di Kaltim.
Untuk diketahui arahan tersebut tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Seno mengatakan pada dasarnya, instruksi yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Indonesia itu turut disetujui, terlebih hal tersebut guna menekan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan terbitlah kendaraan berbasis listrik.
Kendati demikian khusus wilayah Kaltim ia meminta agar Pemprov Kaltim dapat lebih dulu memperhatikan infrastruktur kelistrikan yang ada di Kaltim, sebab jika hal itu akan diterapkan maka kebutuhan mendasar yang akan menjadi bahan daya buat kendaraan tersebut yaitu jaringan listrik.
“Infrastruktur listrik yang ada di Kaltim harus dibenahi terlebih dahulu,” ucapnya Kamis (29/9/2022).
Menurutnya untuk kebutuhan listrik bagi industri dan rumah tangga mungkin dapat terbilang cukup, namun dibalik itu setidaknya perusahaan penyedia memerlukan maintenance yang baik, apalagi nantinya kebutuhan jaringan listrik akan ditambah untuk kebutuhan bahan daya kendaraan bermotor.
Infrastruktur yang dimaksud untuk menopang aktifitas kendaraan berbasis listrik sebutnya seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) listrik, infrastruktur tersebutlah yang harapannya dapat dipenuhi terlebih dahulu oleh Pemprov Kaltim sebelum menerapkan kendaraan listrik.
“Ini yang kita belum punya, jadi harus dipenuhi dulu, selain itu perlu ada sosialisasi juga,” jelasnya.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Seno mengungkapkan akan berdiskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kaltim untuk merumuskan persiapannya. (*muhammad/ADV/DPRD Kaltim)