BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Seorang buruh bangunan nekat nyambi mencuri sepeda motor dibekuk petugas petugas Satreskrim Polresta Balikpapan. Tersangka Rizki Dwi Prasetyo (23) diketahui nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik warga pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 dinihari di Bendali BJBJ Gunung Bahagia.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 8 unit kendaraan bermotor diantaranya Suzuki Satria F, Honda Beat, Mio Soul, Jupiter MX dan Vario. Sebagian kendaraan terlihat sudah dipreteli dan dijual.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah personilnya berhasil memancing pelaku yang berpura-pura akan membeli motor yang ditawarkan di media sosial.
“Sifatnya seolah-olah ingin membeli barang yang ditawarkan dalam hal ini kendaraan bermotor dari medsos, kemudian dipancing,” ujarnya dalam Konfrensi Pers pada Rabu (31/03).
Kemudian pada saat transaksi tersebut, tersangka langsung diamankan, tanpa perlawanan. Lalu dari hasil pemeriksaan berhasil diamankan kendaraan lain yang diduga juga hasil pencurian, karena tidak jelas identitasnya.
“Pada saat dipancing yang bersangkutan membawa kendaraan yang akan dibeli tim. Pada saat melakukan transaksi langsung diamankan pemilik kendaraan,” pungkas dia.
Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Terkait perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.