BALIKPAPAN,kaltimonline.com– Terduga pelaku ayah melakukan persetubuhan berinisial HS terhadap anak kandung berhasil diciduk Tim Gabungan pada Selasa (18/1/2020) malam di wilayah Balikpapan Barat.
Pelaku diringkus pada saat tengah beristirahat di dalam kamar. Tim Gabungan dari Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, Unit PPA Polresta Balikpapan serta GGSB Polsek Balikpapan Barat langsung mengkeler pelaku.
HS tidak bisa berkutik dan hanya pasrah ketika dua petugas berbadan atletis memitingnya. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro melalui Kanit PPA Polresta Balikpapan Ipda Iskandar membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Benar saat ini sudah kami amankan, Sementara kami konsentrasi pada pemeriksaan,” ungkapnya kepada media ini Rabu (19/1/2022) pagi.
Dia menuturkan bahwa dasar dari penangkapan terduga pelaku adanya laporan dari korban serta hasil visum.”Hasil visum sudah kami pegang makanya kami tindaklanjuti dengan penangkapan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang ayah diduga tega menggagahi anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun. Aksi bejat tersebut terungkap usai korban mengadu ke gurunya, atas aksi keji yang dilakukan ayahnya berinisial HS. Bahkan teman HS pun diduga ikut terlibat melakukan aksi pelecehan seksual tersebut.
Aksi keji tersebut bahkan dilakukan HS sejak anaknya masih berusia 11 tahun. Ibu Melati sebut saja mendengar hal tersebut kali pertama dari guru SD tempat Melati sekolah.