Jambret Kalung Bocah di Gang Sepakat, Pria Ini Dibekuk Polisi di Warnet

BALIKPAPAN,kaltimonline.com-Unit Jahtanras Polsekta Balikpapan Barat berhasil meringkuk AJ (23), pelaku penjambretan kalung milik seorang bocah yang terjadi di Jalan Sepakat II, Balikpapan Barat pada Rabu (6/1/2022) lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan kalung emas seberat 2,2 gram.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto mengatakan bahwa korban tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) itu merupakan bocah perempuan berusia 3 tahun.

“Kejadiannya sore hari, pelaku lewat di depan rumahnya dan melihat korban (anak perempuan berkalung emas, Red) sedang bermain di depan rumah Jalan Sepakat II,” kata Totok, Sabtu (15/1/2022).

Lanjut dia, saat kondisi sepi pelaku langsung mendekati korban. Dengan tangan kanannya pelaku menarik paksa kalung dari bocah tersebut. Orang tua korban yang mengetahui itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Balikpapan Barat. Korban pun mengaku mengalami kerugian Rp800 ribu.

“Kemudian unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menerima laporan tersebut langsung mendatangi TKP serta meminta keterangan saksi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan ciri-ciri pelaku yang dicurigai atas nama AJ hingga akhirnya pelaku dapat diamankan sekitar pukul 22.30 Wita.

“Saat itu pelaku sedang berada di warnet Jalan Semoi, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed