BALIKPAPAN, kaltimonline.com-Puncak peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 76 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Balikpapan digelar acara pemberian remisi dari pemerintah yang diserahkan langsung oleh Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud kepada Warga Binaan Rutan Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Utama, Selasa (17/8/2021).
Acara pemberian remisi ini turut dihadiri unsur Forkominda Kota Balikpapan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kota Balikpapan Rutan, Lapas, Bapas serta Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima Remisi.
Kegiatan berlangsung secara khidmat dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian mengatakan, bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Balikpapan yang mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 adalah sebanyak 289 orang dan yang langsung bebas langsung sebanyak 5 orang.
“Berbagai kegiatan pembinaan, pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya bagi WBP di masa Pandemi Covid-19 ini masih berlangsung dimana kondisi keamanan dan ketertiban Rutan saat ini juga berjalan baik,” terang Jul Herry.
Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM bahwa sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT, kemerdekaan ini harus disyukuri.
“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan yang juga merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang dihormati dan dipenuhi, ” terang Rahmad.
Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Bahwa pemberian remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya Warga Binaan untuk menjalani kembali kehidupan bermasyarakat.
“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisitasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara, ” urai dia.
Negara kita masih dihadapkan dengan wabah pandemi yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. Saat ini, penyebaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin massive dan meningkat, hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan terutama pada Lapas, Rutan, dan LPKA.
Untuk itu kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas.
Beberapa upaya yang sudah dilaksanakan seperti penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call serta pelaksanaan sidang melalui Video Conference. Termasuk pengecekan kesehatan kepada Petugas, Narapidana dan Tahanan serta Anak melalui pemeriksaan Swab Test Antigen maupun Swab Test PCR agar dapat dilakukan secara berkala, Kebijakan selanjutnya yaitu menurunkan potensi penularan dengan mengurangi kepadatan Narapidana di Lapas/Rutan dengan mempercepat pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam menangani pandemi adalah dengan melakukan program vaksinasi dengan sasaran ideal seluruh penduduk Indonesia yang dimulai pada awal tahun 2021.
Tujuan dari program vaksinasi untuk menurunkan kesakitan dan kematian karena Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, serta menjaga produktivitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi.
Program vaksinasi tahap awal diperuntukkan untuk kelompok prioritas yang paling beresiko tertular Covid-19 salah satunya yaitu vaksinasi terhadap Petugas dan para Warga Binaan. Dalam mendukung program ini, UPT Pemasyarakatan bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat untuk mensukseskan program vaksinasi Warga Binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Selanjutnya pemberian secara simbolis pemberian remisi oleh Walikota kepada Warga Binaan .
Setelah acara selesai para peserta melihat hasil karya WBP yang dipamerkan ditempat yang telah disediakan , beberapa hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipamerkan dibeli langsung oleh Walikota.(*)