Inovasi BPPDRD Kota Balikpapan, Elektronifikasi Pajak Dorong PAD

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus berinovasi dalam mengembangkan transaksi non tunai di Kota Beriman.

Elektronifikasi merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas Pemerintah Pusat.

Transaksi non tunai ini tentu memberi kemudahan, kenyamanan, keamanan dalam transaksi serta meningkatkan dan memperluas akses pembayaran. Selain itu elektronifikasi menciptakan transparansi dan governance bagi pemerintah, sehingga sangat bermanfaat bagi efisiensi perekonomian bangsa.

BPPDRD Kota Balikpapan telah menyediakan beberapa cara pembayaran non tunai. Perubahan perilaku pembayaran pun dirasa. Seperti pembayaran pajak yang dulunya harus antre ke kantor, sekarang dari mana saja sudah bisa membayar.

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham menjelaskan, elektronifikasi sangat berimbas kepada cara kerja Dinas yang ia pimpin. “Mulai dari antrean, sekarang sudah sepi. Kalau dulu satu hari saja bisa ratusan orang datang. Itu membuat masyarakat jadi malas datang bahkan bisa membuat enggan membayar,” katanya, Jumat (19/7/2024).

“Dengan kemudahan yang diberi, sangat membantu kami dan masyarakat. Sekarang dari ponsel pintar mereka sudah bisa membayar pajak. Kami terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Pembayaran non tunai, sudah pihaknya mulai sejak 2019 silam. Namun, baru satu tahun kebelakang, BPPRD melakukan penyempurnaan melalui satu aplikasi e-payment atau melalui website http://bppdrd.balikpapan.go.id. Pembayaran nantinya bisa dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan virtual account Bankaltimtara.

“Semua pajak atau total 11 pajak yang kami kelola sudah dalam satu aplikasi ini. Selain menggunakan aplikasi, pembayaran bisa melalui aplikasi mobile Bankaltimtara ,Indomaret, aplikasi Gojek, dan Tokopedia. Namun, pembayaran masih hanya untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Hanya mobile Bankaltimtara yang sudah bisa 11 pajak,” ujar Idham.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *