Regulasi Baru Tabung Gas Elpiji 3 Kg: Pengecer Harus Terdaftar Resmi

BALIKPAPAN – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru terkait distribusi elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kebijakan ini mewajibkan pengecer untuk terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina jika ingin melanjutkan penjualan gas bersubsidi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, praktik penjualan elpiji bersubsidi oleh pengecer sering kali memicu lonjakan harga yang tidak wajar di pasaran.

“Saya menduga ada permainan antara oknum pangkalan dan pengecer yang menyebabkan harga elpiji subsidi lebih mahal dari seharusnya,” ujarnya kepada awak media, Senin (3/2/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengecer harus diperketat melalui regulasi yang lebih jelas. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum yang lebih kuat.

“Kalau hanya sekadar imbauan, di awal mungkin efektif, tetapi lama-kelamaan bisa kembali ke kondisi semula. Regulasi yang mengikat akan lebih menjamin kepatuhan,” jelasnya.

Selain itu, Jafar juga menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pengecer yang tetap menjual elpiji bersubsidi tanpa izin resmi. Ia menilai regulasi yang kuat akan memperbaiki sistem distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran.

“Saat ini pengecer masih bebas membeli dan menjual elpiji. Jika pemerintah ingin melarang, harus ada aturan yang kuat. Dengan regulasi yang jelas, pengecer tidak akan berani beroperasi tanpa izin resmi,” pungkasnya.

Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi elpiji bersubsidi menjadi lebih tertata dan harga tetap stabil di pasaran.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *