DPRD Balikpapan Bahas Raperda Kota Ramah Lansia dan Insentif Investasi

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 di Gedung Parkir Balikpapan pada Selasa (11/2). Dalam rapat ini, dua agenda utama dibahas, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia dan Fasilitas Penyelenggara Pondok Pesantren serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa Raperda Kota Ramah Lansia disusun untuk memastikan kesejahteraan kelompok lanjut usia, yang sering kali terabaikan dalam kebijakan pembangunan.

“Raperda ini hadir agar lansia mendapatkan perhatian khusus dan tidak terlantar. Kami ingin memastikan mereka memiliki akses terhadap fasilitas dan layanan yang layak,” ujarnya usai rapat.

Ia juga menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 tentang Kesejahteraan Lansia. Selain itu, pihaknya berupaya mendorong pemberian insentif bagi lansia, seperti yang diterapkan di beberapa negara maju.

Di sisi lain, DPRD juga menaruh perhatian pada pengembangan pondok pesantren di Balikpapan. Sebagai kota dengan identitas religius, kehadiran pesantren dinilai penting dalam membangun karakter masyarakat yang berakhlak.

“Kami ingin memastikan pesantren mendapatkan fasilitas yang layak agar bisa berkembang dan mencetak generasi yang beriman. Ini juga sejalan dengan identitas Balikpapan sebagai Kota Beriman,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, DPRD Kota Balikpapan sepakat untuk memberikan regulasi yang mempermudah investasi, terutama dalam aspek perizinan dan pengembangan usaha.

“Namun, investasi yang masuk harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada kepentingan kelompok atau golongan tertentu agar pertumbuhan ekonomi berjalan merata,” tutup Yono Suherman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *