Penegasan Batas Wilayah Perkuat Sinergi Balikpapan dan IKN

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi pembangunan bersama Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan berita acara penegasan batas daerah antara Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Otorita IKN, Selasa (21/10/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, di Hall Kantor Kemenko 3 Tower 2, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Turut mendampingi, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkipli; Kepala Bagian Hukum; Kepala Bagian Pemerintahan; serta Camat Balikpapan Barat.

Kegiatan ini menandai selesainya proses panjang koordinasi lintas pemerintah daerah dan kementerian untuk memastikan kejelasan batas administratif antara kawasan inti IKN dan daerah penyangga.

“Penandatanganan ini terkait deliniasi batas wilayah antara Otorita IKN dengan tiga pemerintahan, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Balikpapan,” ujar Bagus Susetyo usai kegiatan.

Menurut Bagus, penegasan ini sekaligus menjadi titik akhir dari pembahasan panjang di tingkat pusat. Setelah kesepakatan ini, tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan maupun perdebatan terkait hak dan tanggung jawab antarwilayah.

“Tadi juga sudah disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bapak Safrizal Zakaria Ali, bahwa semua batas sudah dinyatakan final. Artinya, tidak ada lagi hal yang perlu diperdebatkan terkait wilayah, kewenangan, maupun urusan kependudukan,” jelasnya.

Landasan Hukum Pembangunan Kawasan Metropolitan IKN–Balikpapan

Bagus menegaskan, kejelasan batas wilayah menjadi landasan hukum dan administratif yang penting dalam pembangunan kawasan metropolitan IKN–Balikpapan. Ia berharap setelah penegasan ini, urusan kependudukan, pelayanan publik, hingga administrasi desa dapat berjalan tanpa kendala.

“Mudah-mudahan setelah ini, segala urusan seperti kependudukan dan administrasi desa tidak lagi menimbulkan persoalan. Dengan kejelasan batas ini, posisi IKN, Balikpapan, Kukar, dan PPU sudah semakin jelas,” ujarnya.

Sebagai kota penyangga utama, Balikpapan memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan IKN. Dengan batas wilayah yang telah disepakati, koordinasi lintas daerah diharapkan semakin efektif — terutama dalam bidang transportasi, infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta tata ruang wilayah metropolitan.

“Kami menyambut baik koordinasi yang sangat baik ini. Ke depan, kami berharap kerja sama antardaerah semakin solid, sehingga pembangunan IKN bisa berjalan sinergis dengan kemajuan Kota Balikpapan,” tutup Bagus.

Penegasan batas wilayah ini menjadi momentum penting bagi Kalimantan Timur untuk membangun tata kelola wilayah yang tertib, jelas, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *