BALIKPAPAN— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan yang berpotensi mengubah pola lalu lintas kota. Baik proyek pemerintah, pengembang swasta, maupun perorangan kini diwajibkan menyertakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebelum proses konstruksi dimulai.
Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan setiap pembangunan berjalan seimbang dengan keamanan, keselamatan, dan kelancaran transportasi publik di Kota Minyak.
Andalalin, Instrumen Penting Bukan Sekadar Formalitas
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menegaskan bahwa Andalalin bukan hanya sekadar pelengkap administrasi. Dokumen tersebut, kata dia, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah menjaga ketertiban transportasi perkotaan.
“Setiap pembangunan harus menghitung dampaknya terhadap lalu lintas sejak tahap perencanaan. Dokumen Andalalin dibuat agar pengguna jalan tetap aman dan mobilitas masyarakat tidak terganggu akibat aktivitas konstruksi,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Menurut Fadli, Balikpapan sebagai kota berkembang menghadapi tantangan serius berupa peningkatan jumlah kendaraan dan kepadatan aktivitas di berbagai kawasan. Tanpa perencanaan transportasi yang matang, risiko kemacetan dan kecelakaan dapat meningkat tajam.
Aturan Tegas Berlaku untuk Semua
Kewajiban penyusunan Andalalin diatur dalam sejumlah regulasi nasional dan daerah, antara lain:
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin
Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi
Dokumen ini wajib dilampirkan untuk berbagai jenis pembangunan seperti pusat perbelanjaan, kawasan perumahan, fasilitas publik, rumah sakit, dan gedung bertingkat yang berpotensi menambah volume kendaraan di sekitar lokasi.
Proses Cepat dan Transparan
Untuk mendapatkan Surat Persetujuan Andalalin, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti:
Surat permohonan resmi dan identitas pemilik
Bukti hak kepemilikan atau penguasaan lahan
PKKPR atau KKRK yang masih berlaku
Site plan dan gambar teknis lainnya
Kajian Andalalin dilakukan oleh konsultan bersertifikat dengan menilai kondisi lalu lintas eksisting, proyeksi kendaraan, serta rekomendasi rekayasa lalu lintas yang diperlukan.“Pelayanan kami cepat, transparan, dan dapat dipantau langsung oleh pemohon. Jika syarat lengkap, izin bisa selesai dalam tiga hari kerja. Silakan datang ke Kantor Dishub Balikpapan lantai 3, Bidang Lalu Lintas Jalan,” jelas Fadli.
Menjaga Keseimbangan Pembangunan dan Keselamatan
Fadli berharap seluruh pelaku pembangunan patuh terhadap aturan Andalalin agar tidak menimbulkan masalah baru di jalan raya.“Pembangunan harus memajukan kota, bukan memunculkan persoalan lalu lintas,” tegasnya.
Dengan penerapan Andalalin yang disiplin dan terukur, Balikpapan diharapkan tumbuh sebagai kota modern yang tetap menjaga keseimbangan antara pengembangan infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.






