Diduga Dikeroyok di Rumah Sendiri, Pria 64 Tahun di Balikpapan Laporkan Pengusaha ke Polisi

BALIKPAPAN – Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pria paruh baya berinisial DY terjadi pada Minggu (1/3/2026), di kediaman korban di kawasan KM 20, Balikpapan Utara. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pengusaha berinisial NH bersama dua orang rekannya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat korban berada di rumahnya. Dalam kejadian itu, DY diduga mengalami kekerasan fisik. Berdasarkan keterangan BAP korban, dihadapan petugas korban mengaku mengalami kekerasan baik pemukulan dan aksi kekerasan fisik lainnya.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian rahang dan pelipis serta trauma psikologis mendalam.

Menanggapi peristiwa tersebut, Tim Hukum Karunia Mahardika Law Firm bersama Organisasi Masyarakat Gardasikat yang dipimpin advokat Fadjar Sukma Yadi dan Zulkifli selaku Ketua DPC, secara resmi menyatakan sikap dan memastikan langkah hukum telah ditempuh.

“Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk arogansi kekuasaan dan kekuatan fisik yang tidak berdasar. Klien kami, DY, adalah pria paruh baya yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan kekerasan,” ujar Fadjar Sukma Yadi dalam keterangannya.

Fadjar menegaskan, laporan resmi telah diajukan ke Polsek Balikpapan Utara dan pihaknya meminta agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. “Kami mendesak penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan secara maksimal terhadap terduga pelaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa status sosial maupun latar belakang ekonomi terduga pelaku tidak boleh menghambat proses penegakan hukum. “Di hadapan hukum, semua orang setara (equality before the law). Tidak boleh ada ruang impunitas,” tambahnya.

Karunia Mahardika Law Firm bersama Gardasikat menyatakan komitmen untuk mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Mereka juga mengimbau para saksi yang berada di lokasi kejadian agar tidak takut memberikan keterangan demi terungkapnya kebenaran.

“Kami meminta aparat kepolisian bertindak cepat, profesional, dan tidak tebang pilih. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Balikpapan dalam melindungi warga dari tindakan premanisme, siapa pun pelakunya,” tutup Fadjar Sukma Yadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *