Melintas di Kawasan PT Bramasta Sakti, Sopir dan Truk Penambang Ilegal Ditahan

KUKAR, kaltimonline.com – Maraknya aktivitas pertambangan batu bara ilegal kembali membuat resah masyarakat. Kini keluhan tersebut datang dari wilayah Jonggon, Desa Margahayu Komplek Kecamatan Loa Kulu dan sebagian wilayah Kecamatan Tenggarong.

Berangkat dari itu, Security PT Mahaguna Komando Indonesia (MKI) pun aktif mensosialisasikan kepada para penambang agar tidak beraktivitas di wilayah Kerja Pengamanan PT MKI .

Di mana, PT MKI telah bekerjasama dengan PT Bramasta Sakti, PT Mitra Pesona Harmoni, dan Dayatama Prima Energi di bidang Pengamanan, khususnya mencegah terhadap kegiatan tambang tanpa izin dan penyerobotan lahan di perusahaan tersebut.

Karena Perusahaan tersebut telah memiliki izin lokasi sesuai pemanfaatan masing masing.

Namun baru ini setelah melakukan giat lapangan, diterimanya informasi bahwa telah terjadi aktifitas tambang koridoran di area void 25 atau jalan lontar yang memasuki lahan Bramasta Sakti Desa Margahayu alias Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu, Kamis (16/3/2023).

Karena itu pula, Security PT MKI, Sudarmadi mengatakan pihaknya terus melakukan pengamanan terlebih telah diperintahkan dari manajemen Bramasta untuk melarang orang-orang yang bekerja di tambang tanpa izin untuk melintas di Lokasi PT Bramasta Sakti.

“Galinya darimana yang penting tidak melewati izin Bramasta Sakti. Hari ini memang kami hentikan, silahkan kalau mau keluar, yang penting tidak melintas di PT Bramasta Sakti,” tegas Sudarmadi.

Untuk diketahui aktivitas tambang koridor berada di area void 25 jalan lontar yang memasuki area lahan PT. Bramasta Sakti di Desa Margahayu dan Desa Jonggon

Sudarmadi menyebutkan, karena telah mendapati truk pengangkut tambang koridoran yang terparkir, sehingga dilakukan penahanan sementara beserta drivernya.

“Sampai saat ini truk masih standby dan tidak ada yang bergerak keluar,” kata Sudarmadi.

Nomor plat truk yang terdata diantaranya, KT. 8124. OS, KT. 8279. OS, kemudian DD. 8717. TR, lalu RT. 6262 RM, dan DA. 8852. KJ.

“Kerugian tentu kami alami, karena mereka tidak punya izin tambang. Kami tidak mendukung ilegal mining, kalau melintasi lokasi kami nanti dikira melakukan pembiaran atau mungkin dituduh kerjasama,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *