635 Warga Binaan Rutan Balikpapan Dapat Remisi Idul Fitri

BALIKPAPAN, kaltimonline.com – Ratusan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan mendapatkan remisi khusus pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023, Sabtu (22/4/2023). Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kepribadian dan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Jumadi, memberikan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kepada beberapa warga binaan yang mewakili seluruh penerima remisi di Rutan Balikpapan.

Pada Hari Raya Idul Fitri ini total sebanyak 630 WBP Rutan Balikpapan mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), dan 5 orang warga binaan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

” Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga saudara dapat segera kembali ke tengah masyarakat, ” terang Jumadi.

Selain memberikan SK remisi, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga memberikan motivasi serta semangat kepada para warga binaan. Ia berbicara tentang pentingnya menjaga perilaku positif dan berusaha untuk memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

Para warga binaan yang menerima SK remisi merasa senang dan bersyukur, Mereka berjanji akan terus menjaga perilaku baik dan memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih produktif dalam menjalani sisa masa hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *