BALIKPAPAN – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari langsung ke tidak langsung terus bergulir di ruang publik. Sejumlah akademisi di Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pilkada asimetris atau tidak seragam dapat menjadi titik tengah untuk menjaga demokrasi sekaligus menekan problem biaya politik.
Pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul), Anwar Alaydrus, menyebut konsep pilkada asimetris memungkinkan perbedaan mekanisme pemilihan kepala daerah disesuaikan dengan fungsi, budaya, dan tingkat kedewasaan demokrasi masing-masing daerah.
“Dulu ada konsep dekonsentrasi untuk provinsi dan desentralisasi untuk kabupaten/kota. Bahkan saya sempat sepakat gubernur dipilih pusat karena dianggap perpanjangan tangan presiden,” kata Anwar dalam diskusi publik bertajuk Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada di Balikpapan, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, Anwar mengingatkan penerapan pilkada asimetris harus dirancang secara konsisten agar tidak memicu konflik kewenangan. Menurut dia, jika gubernur dipilih tidak langsung sementara bupati dan wali kota dipilih langsung, dapat terjadi ketimpangan legitimasi politik yang berpotensi mengganggu koordinasi pemerintahan daerah.
“Kalau legitimasi kepala daerah berbeda, akuntabilitas bisa melemah. Kepala daerah yang dipilih langsung bisa terhambat oleh atasan yang tidak dipilih langsung,” ujarnya.
Anwar juga menegaskan pilkada asimetris tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk memangkas biaya politik tanpa memperkuat mekanisme pengawasan publik. Pengalaman masa lalu, kata dia, menunjukkan pemilihan tidak langsung rawan memusatkan kekuasaan di ruang tertutup jika kontrol masyarakat melemah.
“Kalau mau asimetris, jangan setengah-setengah. Jangan sampai gubernur dipilih tidak langsung lalu jadi alat kontrol pusat untuk menekan daerah. Itu berisiko mengulang pola lama,” tegasnya.
Senada, pengamat kebijakan publik Unmul, Saipul, menilai pilkada asimetris relevan jika ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan pembagian kewenangan pusat–daerah. Menurutnya, perbedaan fungsi antara gubernur dan bupati/wali kota membuat mekanisme pemilihan tidak harus diseragamkan.
“Gubernur menjalankan asas dekonsentrasi sebagai wakil pemerintah pusat, sementara bupati dan wali kota berada di ranah desentralisasi yang dekat dengan pelayanan publik. Jadi wajar kalau mekanisme pemilihannya berbeda,” ujar Saipul.
Ia menambahkan, pilkada asimetris juga berpotensi menekan biaya politik, khususnya di tingkat provinsi, sehingga dapat mempersempit ruang praktik politik transaksional.
Sementara itu, sosiolog Unmul, Sri Murlianti, menilai persoalan utama pilkada bukan terletak pada kesiapan masyarakat, melainkan pada kegagalan partai politik menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik. Menurut dia, rendahnya literasi politik justru seharusnya menjadi alasan memperkuat demokrasi, bukan membatasi partisipasi rakyat.
“Kalau masyarakat dianggap belum siap, itu bukan alasan kembali ke sistem lama. Yang harus dibenahi justru partai politiknya. Hari ini, banyak parpol lebih mirip kerajaan keluarga daripada institusi demokratis,” kata Sri.
Sri mengingatkan pemilihan langsung masih menyediakan ruang kontrol sosial bagi masyarakat untuk menekan kekuasaan yang menyimpang. Ruang tersebut, menurut dia, akan semakin menyempit jika proses politik sepenuhnya dipindahkan ke mekanisme tertutup.
“Dalam pemilihan langsung, rakyat masih punya momen untuk marah dan memberi tekanan. Kalau tidak langsung, semua keputusan dibuat di ruang tertutup, lalu protes publik dianggap sudah selesai karena prosedur formal,” pungkasnya.






