BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan akan segera memusnahkan puluhan unit pom mini ilegal hasil penertiban selama tahun 2025. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang telah menetapkan sebagian barang bukti untuk dimusnahkan.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan akan dilaksanakan pada awal Desember 2025, setelah pihaknya menerima surat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Barang bukti pom mini ini statusnya tanggung jawab Kejaksaan, namun sementara waktu dititipkan di Kantor Satpol PP karena kami yang menjadi leading sector dalam kegiatan penertiban,” jelas Yosep, usai kegiatan monitoring di kawasan MT Haryono, Sabtu (25/10/2025) malam.
Menurut Yosep, barang bukti hasil penertiban (BKU) yang telah berkekuatan hukum tetap akan segera dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, beberapa kasus lain masih menunggu jadwal sidang lanjutan, karena hakim meminta pelanggar hadir langsung di persidangan.
“Ada beberapa kasus yang belum selesai karena hakim meminta pelanggar hadir langsung. Nanti Kejaksaan akan melayangkan surat panggilan sidang ulang, dan kami membantu distribusi surat tersebut,” ungkapnya.
Rencananya, sekitar 30 unit pom mini ilegal akan dimusnahkan di Halaman Kantor Satpol PP Balikpapanmenggunakan alat berat (eksavator), seperti metode pemusnahan yang pernah dilakukan tahun sebelumnya.
“Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan, dan surat resminya akan kami kirim pada akhir November. Kalau semua lengkap, awal Desember kami laksanakan pemusnahan serentak,” ujarnya.
Yosep menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan masyarakat dari aktivitas penjualan bahan bakar ilegal yang berpotensi menimbulkan kebakaran maupun kecelakaan.
“Kami tidak melarang masyarakat berusaha, tapi semua harus sesuai regulasi. Pom mini tanpa izin bisa membahayakan keselamatan warga dan lingkungan,” tegasnya.
Ia berharap, melalui langkah tegas ini, tidak ada lagi warga yang mencoba mendirikan pom mini tanpa izin resmi. “Selain melanggar hukum, praktik seperti itu merugikan masyarakat dan mengancam keselamatan bersama,” tutup Yosep.






